BORNEONEWS, Palangka Raya - Di tengah meningkatnya ketegangan akibat penyegelan lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Kalimantan Tengah menyerukan agar pemerintah bertindak bijak dan profesional.
Sekretaris Eksekutif Gapki Kalteng, Rawing Rambang menilai langkah penyitaan lahan sawit, seperti yang terjadi pada PT Mulia Agro Permai atau PT MAP harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan terhadap iklim investasi.
Rawing menyatakan bahwa kehadiran Satgas PKH seharusnya menciptakan iklim yang kondusif, bukan sebaliknya.
"Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam proses penyitaan, serta perlunya perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum," kata Rawing pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dengan dua kepentingan besar yang saling bertolak belakang, yakni hak masyarakat atas tanah dan kepastian hukum bagi investor, pemerintah pusat kini dihadapkan pada tantangan untuk menengahi konflik ini secara adil.
"Kami berharap penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi terbuka dapat menjadi jalan tengah yang menjamin keadilan bagi semua pihak," tutur Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini.
Seruan GAPKI ini mencuat bersamaan dengan memanasnya sengketa lahan antara masyarakat dan PT MAP di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sengketa tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang difasilitasi Komisi I DPRD Kotim baru-baru ini. Dalam forum itu, DPRD menekankan lima poin rekomendasi strategis, termasuk verifikasi mendalam atas legalitas klaim masyarakat.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyatakan bahwa konflik ini diperumit oleh status hukum lahan yang telah disita Satgas PKH.
"Kita ingin permasalahan ini selesai secara adil dan berdasarkan hukum. Maka perlu pendalaman, karena lokasi yang diklaim tersebar di tiga kecamatan, namun surat berasal dari Desa Tanah Putih," kata Rimbun.
Pihak Pemkab Kotim melalui Asisten I Setda Kotim, Rihel, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas lahan yang telah disita. Hal ini merujuk pada Inpres Nomor 5 Tahun 2025 dan SK Menteri Kehutanan yang menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, PT MAP mengklaim telah memiliki legalitas lengkap, termasuk izin prinsip, lokasi, IUP, dan HGU. Mereka membantah tuduhan bahwa lahan yang disengketakan pernah diganti rugi, dengan alasan lokasi klaim masyarakat tidak sesuai dengan dokumen resmi perusahaan.
Dampak sengketa ini dirasakan langsung oleh warga sekitar, terutama di Desa Palangan. Kepala desa setempat, Anastasius Delik, mengeluhkan penutupan akses jalan oleh perusahaan, yang memaksa warga memutar jauh untuk beraktivitas. DPRD pun menyarankan agar akses tetap dibuka dengan pengamanan ketat demi kepentingan umum.(TESTI PRISCILLA/R)









