SAMPIT –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Permasalahan kenaikan tarif pembayaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Kuala Kapuas telah mencuat dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.

Hal ini disampaikan fraksi DPRD Kapuas dari Partai Nasdem melalui juru bicara, Sera Sinta Nola.

Dalam penyampaiannya, Sera menyebutkan adanya keluhan sebagia masyarakat atas membengkaknya tagihan air. Namun, ia memahami bahwa hal ini adalah kriteria klasifikasi ulang yang diterapkan oleh PDAM.

"Masalah kriteria ini harus jelas. Perlu ada penyampaian ke masyarakat dan kami juga harus bisa menjelaskan kepada masyarakat apa sebenarnya yang terjadi,"  ungkapnya dalam penyampaian pandangan fraksi, Senin, 7 Juli 2025.

Titik permasalahan yang dimaksudkan legislator ini adalah transparansi kriteria yang ditetapkan PDAM setempat sehingga tidak menyasar pelanggan dari kalangan menengah ke bawah yang paling terdampak. Menurutnya perlu ada sosialisasi ke masyarakat terkait apa saja unsur dalam klasifikasi yang dimaksud.

Dari pantauan Borneonews di Kuala Kapuas pada Selasa, 8 Juli 2025 masyarakat mengaku ada yang mengalami kenaikan dan ada yang masih membayar dengan harga yang sama.

Salah satunya diungkapkan oleh Roswati. Ibu rumah tangga di Kuala Kapuas ini mengungkapkan bahwa harga yang dibayarkan masih tetap sama.

"Tidak naik, masih seperti biasa saja bayarnya," ungkapnya.

Hal berbeda diungkapkan Gazali Rahman, Guru Man Kapuas yang tinggal di Jalan BPP ini mengaku telah digolongkan sebagai kriteria pelanggam PDAM yang mengalami kenaikan.

"Saya belum bayar ,tapi ini dinaikan golongannya jadi lebih mahal bayarannya," ucapnya. (SABRIANOOR/H)