BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mengantisipasi akan aksi premanisme berkedok ormas telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi satuan tugas terpadu penanganan dan pembinaan Ormas Terafiliasi kegiatan premanisme yang mengganggu stabilitas Kamtibmas serta iklim Investasi Kabupaten Kapuas di Aula Kesbangpol Kapuas pada Selasa, 7 Juli 2025
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kapuas Kompol Ronny Marthius Nababan, Kepala Kesbangpol Kapuas, Staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kapuas, Dandim 1011 atau yang mewakili, Sekretaris Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kab. Kapuas, Perwakilan dari Kejaksaan Kuala Kapuas, Kadis Perhubungan, Pol PP Kab. Kapuas, serta Pejabat Utama Polres Kapuas.
Dalam rakor dipaparkan perkembangan 178 ormas yang terdata, serta penguatan regulasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Wakapolres mengatakan, ada beberapa paparan yang disampaikan dalam rapat tersebut seperti jumlah ormas, derektif Presiden, serta tindak lanjut dari Menko Polkam.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Terpadu dapat berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat, dan satgas Terpadu bertugas mulai pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 dan dapat diperpanjang dengan Keputusan Bupati Kapuas," tutur Wakapolres.
Sinergi antar-instansi ini menjadi langkah nyata untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/R)









