TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Kabupaten Barito Timur berhasil menyelesaikan polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) massal antara PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) dan 143 karyawannya.

Konflik yang sempat berlarut akhirnya mencapai titik damai melalui proses mediasi yang digelar di Aula Disnakertrans Barito Timur, Rabu, 9 Juli 2025.

Penyelesaian tersebut dilakukan setelah sejumlah tahapan dialog dilakukan, mulai dari perundingan Bipartit antara perusahaan dan pekerja hingga proses mediasi yang difasilitasi Disnakertrans bersama Polres Barito Timur. PHK massal terjadi karena PT SLS melakukan penutupan proyek (closing project), namun sejumlah karyawan menuntut hak-hak pembayaran upah yang belum dipenuhi.

"Beberapa tahapan kita lalui mulai dari pertemuan, Bipartit, hingga mediasi. Kami pastikan semua prosedur dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Barito Timur, Sari Haratini.

Menurut Sari, pihak perusahaan menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mufakat. Proses verifikasi hingga mediasi pun didampingi oleh aparat Polres Barito Timur. Seluruh karyawan yang di-PHK telah menandatangani perjanjian bersama sebagai dasar pencairan hak-hak mereka.

“Dalam kasus ini, perusahaan cukup kooperatif. Kami menghitung kembali data masing-masing karyawan, masa kerja, dan upahnya. Jika ada kekurangan, maka itu harus dibayarkan. Kami ingin tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Sari.

Disnakertrans berharap penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan ke depan dapat lebih cepat dan sesuai aturan. Edukasi mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial terus digencarkan agar baik pekerja maupun pengusaha memahami hak dan kewajibannya.

Senada dengan itu, manajemen PT SLS yang diwakili oleh Andi Ramdani Zein, membenarkan bahwa penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. 

Ia menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja mulai dilakukan pada April 2025 untuk 20 orang karyawan, dan kemudian berlanjut pada 26 Juni 2025 untuk seluruh karyawan akibat penutupan proyek.

“Setelah dilakukan mediasi pada 1 Juli di Dinas Tenaga Kerja yang dihadiri semua pihak, termasuk Polres dan pemegang saham, kami sepakat menyelesaikan pembayaran hak karyawan. Hari ini mereka menandatangani perjanjian, dan pembayaran akan kami kirimkan ke pusat untuk segera dicairkan,” ujar Andi. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)