BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar jelaskan pentingnya melakukan pengukuran bidang tanah yang dimiliki.
"Pengukuran tanah menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah, sehingga hal itu perlu dilakukan dan kami bisa membantu untuk melakukannya," kata Halilintar, Rabu, 9 Juli 2025.
Selain sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah, pengukuran tanah juga berguna untuk mengetahui posisi bidang tanah, bentuk hingga luas bidang tanah yang dimiliki.
"Memasang patok tanah saja belum cukup, lantaran patok tanah hanya sebagai penanda, pada tahap selanjutnya yakni mengukur tanah untuk mengetahui luasan dan lainnya," ucap Halilintar.
Bagi masyarakat Gunung Mas yang akan mengukur tanah, pihaknya ada layanan pengukuran tanah pertama kali secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas.
--page
Halilintar menjelaskan, beberapa berkas yang perlu dibawa saat mendaftar untuk mengukur tanah yakni KTP, KK, surat pernyataan tanah (SPT), kuitansi jika jual beli, PBB tahun berjalan, surat kuasa apabila dikuasakan.
"Berkas tersebut dibawa ke loket kantor Pertanahan Gunung Mas kemudian jangan lupa mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas loket," paparnya.
Untuk biaya kata Halilintar, itu ada biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai dengan PP nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (RISKA YULYANA/Y)









