SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta RPJMD 2025–2029, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama pada Rabu, 9 Juli 2025.

Wakil Bupati Kotim, Irawati, menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan tersebut, yang menurutnya merupakan hasil dari kerja keras bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Apa yang kita capai hari ini bukan hal mudah. Kita mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membahas secara serius agar rancangan perubahan APBD 2025 serta RPJMD 2025–2029 benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ujar Irawati.

Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kotim atas kesungguhan dalam pembahasan, serta masukan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi yang pada akhirnya dapat menerima dan menyetujui dua rancangan perda tersebut.

Adapun rincian APBD Perubahan Kotim tahun anggaran 2025 yaitu, pendapatan sebelum perubahan Rp 2.284.188.714.000, setelah perubahan: Rp 2.221.265.767.000, berkurang Rp 62.922.947.000. Belanja sebelum perubahan Rp 2.352.307.199.900, setelah perubahan Rp 2.385.294.593.700, bertambah Rp 32.987.393.800. Defisit sebelum perubahan Rp 68.118.485.900, setelah perubahan Rp 164.028.826.700, bertambah  Rp95.910.340.800.

Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp 78.118.485.900, setelah perubahan Rp 247.730.651.371, bertambah Rp 169.612.165.471. Pengeluaran pembiayaan tidak ada perubahan sebesar Rp10.000.000.000. Pembiayaan netto sebelum perubahan Rp 68.118.485.900, setelah perubahan Rp 237.730.651.371, bertambah Rp 169.612.165.471.

Lanjutnya pelaksanaan seluruh program dan kegiatan dalam perubahan APBD 2025 membutuhkan komitmen dan kerja keras semua pihak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan efektivitas penggunaan anggaran.

“Setelah persetujuan ini, rancangan peraturan daerah akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (DEWI PATMALASARI/j)