BORNEONEWS, Sampit -- Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Ermal Subhan yang langsung menuju tongkang membuat pekerja kaget. Sebab kala itu, di tengah gerimis lebat, beberapa truk ukuran besar sedang ‘asyik’ menumpahkan tanah bercampur bijih bauksit ke atas tongkang berkode B&B 2508 di lambung. Satu tongkan ini dalam keadaan hampir penuh dan satunya masih keadaan kosong.
Di samping dua tongkang ini, berjajar dua tugboat yakni TB Bintang Karisma III. Pekerja tampak kebingungan dan hanya mengatakan hanya buruh yang diminta memuat bauksit. Para pekerja di lapangan mengaku, bauksit yang dimuat dan diangkut adalah tambang milik PT PMS.
“Kemarin ada juga tongkang muat dan keluar. Ini tongkang yang kedua, dan satu tongkang lagi masing kosong tuh. Kita hanya diminta memuat. Kalau pimpinan ada di Sampit," kata salah seorang pekerja bedrinisial Rdw.
Dua Tongkang Sempat Tertahan
Di lokasi Tersus di Desa Sudan pagi itu, tim sidak menahan sementara aktivitas muat bauksit. Alhasil, satu tongkang tetap kosong, dan satu tongkang lainnya hanya terisi separo. Namun yang terisi separo ini belakangan diketahui besoknya, ternyata selepas tim sidak pergi, dilanjutkan kembali pemuatan bauksitnya. Beruntung, siang harinya, tongkang yang kemudian dimilirkan ini diamankan jajaran Polres Kotim setelah diberikan laporan.
“KIta turun lapangan melakukan sidak karena ada laporan aktivitas penambangan yang diduga ilegal, karena belum memiliki dukomen lengkap. Kita menindaklajuti laporan yang diterima terkait adanya aktivitas penambangan dan pengiriman bauksit. Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai prosedur, karena belum ada kelengkapan surat. Ini yang mau kita cek,” tegas Ermal.
Ia sebenarnya tidak mempersolakan aktivitas penambangan dan memuat bauksit malam hari atau siang, yang penting dokumen semuanya lengkap dan bayar pajaknya ke Kalteng. Bukan sebaliknya yang mengeruk isi bumi tapi dibiarkan alam rusak dan tidak bantu daerah.
Meski berhasil memaksa tongkang tidak beraktivitas, namun tim sidak tidak berhasil menemukan surat izin persetujuan berlayar (SIPB) nakhoda kapal. Bahkan Tim Surveyor dari pihak ketiga yang ditunjuk kementerian Perhubungan malah bergegas lari meninggalkan lokasi. (RZ/*)








