BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pengedar sabu seberat kurang lebih 26,9 gram di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01), Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sq (50), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam celana panjang pelaku, di dalam tas ranselnya," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis, 10 Juli 2025.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah handphone merk OPPO warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai alat bukti kuat dalam proses hukum selanjutnya.
Pria dengan pangkat tiga balok emas ini menjelaskan bahwa tersangka Sq akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang tengah digencarkan Polresta Palangka Raya.
AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Cantik. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
"Kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (PATHUR/j)









