PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024/2025, yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan didampingi dua wakil ketua, serta dihadiri Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Wakil Bupati Suyanto, anggota DPRD, dan unsur Forkopimda.

Enam Ranperda tersebut terdiri dari tiga usulan legislatif dan tiga usulan eksekutif. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Ranperda tentang Pasar Rakyat, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sementara dari eksekutif, tiga Ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya dr. Erry Eryansah menyampaikan pandangan bahwa keenam Ranperda layak untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan strategis demi keberhasilan implementasi di lapangan.

Dari enam Ranperda, Tim Borneonews mengutip catatan 2 poin. Pertama tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029,

“RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang sangat fundamental dalam menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda ini dengan catatan agar pemerintah daerah dapat menjabarkan visi dan misi ke dalam program dan kegiatan yang tepat sasaran, realistis, terukur, dan berkelanjutan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan antarwilayah,” ujar dr. Erry.

Lebih lanjut, kedua terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pihaknya mendorong sektor ini menjadi tumpuan baru dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Raperda ini harus menjamin kelestarian lingkungan, pelibatan masyarakat lokal, serta memperkuat promosi destinasi wisata unggulan Kotawaringin Barat seperti Tanjung Puting dan potensi wisata budaya lainnya,” tambahnya.

Dengan disepakatinya enam Ranperda tersebut, DPRD Kobar bersama pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan, sebagai langkah resmi penetapan keenam Ranperda menjadi Perda tahun 2025. (DANANG/j)