MENINDAKLANJUTI desakan DPR RI atas lahan transmigrasi dilepaskan dari kawasan hutan merupakan harapan para transmigran di seluruh wilayah Indonesia yang rindu akan keberpihakan dan hadirnya Pemerintahan dalam membantu permasalahan para peserta transmigrasi mulai dari sebelum Indonesia merdeka sampai saat ini. Tipologi status lahannya bisa yang sudah mempunyai hak atas tanah hak milik (HM) dan paling mencuat ke permukaan pasca adanya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Wilayah transmigrasi bagian terbesarnya ada didalam klaim kawasan hutan dan bentuk perkampungan dan Perkebunan khususnya sawit.
Dilihat dari tipologinya warga transmigran banyak berprofesi sebagai petani yang melakukan kegiatan budidaya Perkebunan mulai dari karet, kopi, coklat dan yang terbesar adalah sawit. Para petani sawit saat ini telah membentuk koperasi dan kelompok tani yang ikut serta dalam pola kemitraan Perkebunan sebagai plasma atau juga petani mandiri/swadaya. Status lahannya Sudha ada yang mempunyai sertipikat yang mayoritas hak milik, hak guna usaha dan juga hak guna bangunan. Keikutsertaan warga transmigran adalah mengikuti program pemerintah dengan janji berupa lahan pekarangan sebagai tempat tinggal, lahan usaha 1 dan lahan usaha 2 yang diatur dalam UU Transmigrasi.
Dalam penyediaan lahan warga transmigrasi tentu bukan urusannya tetapi urusan pemerintah. Dimana sebagian sudah dapat diberikan sertipikat hak milik, ada hak guna usaha dan juga hak guna bangunan. Namun apa yang dialami oleh warga transmigrasi baik transmigrasi nasional yang mendatangkan dari luar wilayah misalnya dari Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur/Barat ke Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sampai saat ini tidak mendapat perhatian sungguh-sungguh atas hak konstitusionalnya karena lahan untuk tempat tinggal dan lahan usaha belum semua diberikan alas hak seperti yang dijanjikan. Bahkan lahan yang sudah mempunyai hak atas tanah saja diklaim lagi sebagai kawasan hutan padahal mereka sudah mengikuti program pemerintah menempati lahan yang disediakan dan telah beranak pinak karena sudah berpuluh tahun ikut program transmigrasi. Apalagi yang belum ada hak atas tanahnya dapat dipastikan akan lebih terlanggar hak konstitusionalnya. Kondisi yang sama juga dialami oleh warga transmigrasi yang berasal dari masyarakat lokal atau seringkali disebut translok seperti yang dialami oleh masyarakat di Sumatera Utara, Palembang dan Riau.
Saat ada SATGAS penertiban kelapa sawit saat ini saatnya dilakukan koreksi kebijakan yang selama ini dijalankan oleh Kementrian Kehutanan mengapa yang sudah hak atas tanah juga diklaim sebagai kawasan hutan. Sengaja kata yang digunakan “diklaim” kawasan hutan karena Kementrian Kehutanan belum melakukan penetapan kawasan hutan. Kalaupun sudah dilakukan seringkali mengabaikan atau tidak memperhatikan hak-hak masyarakat yang ada dalam klaim kawasan hutan. Apalagi masyarakat menanam kebun sawit yang secara nyata telah didiskriminasi oleh Kementrian Kehutanan. Padahal sawit adalah tanaman yang memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Warga transmigrasi yang banyak juga sebagai petani sawit mendapatkan stigma yang buruk dan pandangan sinis bahwa transmigran adalah para perambah hutan dan perusak lingkungan.
Kembali dalam hal penyelesaian hak atas tanah sulit dilaksanakan oleh Kementrian Kehutanan memang karena patut diduga semboyan birokrasi kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Padalah kalau Kementrian Kehutanan melakukan pengukuhan kawasan hutan secara benar, maka hak atas tanah sudah bebas dari status kawasan hutan sebagaimana diatur dalam norma hukum kehutanan itu sendiri. Menentukan suatu lahan sebagai kawasan hutan adalah memerlukan proses hukum administrasi yang diatur dalam UU Kehutanan itu sendiri sebagaimana tertuang di dalam ketentuan UU Kehutanan, khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 13 s/d 15. Dengan pentahapan inventarisasi hutan dan dilanjutkan dengan pengukuhan kawasan hutan. Kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan. Sedangkan pengukuhan kawasan hutan oleh UU Kehutanan dilakukan melalui proses mulai dari : a. penunjukan kawasan hutan, b. penataan batas kawasan hutan, c. pemetaan kawasan hutan, d. penetapan kawasan hutan. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan definisi di dalam Pasal 1 angka 18; Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan , dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan. Selanjutnya Pasal 1 ayat (19) memberikan definisi penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
Berpedoman pada tahapan pengukuhan kawasan hutan dan sesuai definisi kawasan hutan yang diatur dalam PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan secara tegas membedakan Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap (Pasal 1 angka 3). Kawasan hutan itu sendiri terbagi atas; Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Pasal 1 angka 4). Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Pasal 1 angka 5). Dan Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah (Pasal 1 angka 6).
Definisi hutan negara, kawasan hutan negara, hutan hak maka jelas hak atas tanah bukanlah merupakan obyek dari kegiatan “Penertiban Kawasan Hutan”. Hak Atas Tanah tidak tunduk pada UU Kehutanan tetapi tunduk pada UUPA. UUPA Pasal 16. (1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ialah:. a. hak milik, b. hak guna-usaha, c. hak guna-bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut-hasil hutan, h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Undang-Undang Kehutanan No. 41/1999, Pasal 68 ayat (4) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU Kehutanan juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan sesuai Pasal 76 ayat (1) Penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, dan atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa.
Terkait ketentuan masing-masing hak atas tanah UUPA mengatur dari Pasal 20 s/d 45. Sesuai ketentuan misalnya hapusnya hak milik (SHM) bukan karena dimasukkan dalam Peta Kawasan Hutan terus hapus karena SHM yang saat ini rame secara khusus dilindungi oleh UUPA Pasal 27 Hak milik hapus bila : a. tanahnya jatuh kepada Negara : 1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya ; 3. karena diterlantarkan; 4. karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2). b. tanahnya musnah. Begitu juga yang sudah berstatus HGU, karena HGU terjadi karena “penetapan Pemerintah” sesuai Pasal 31 UUPA. Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan dalam Pasal 19 UUPA. Terkait pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir (Pasal 32).
Bagaimana hapusnya HGU ? maka sesuai Pasal 34 Hak guna usaha hapus karena : a. jangka waktunya berakhir; b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. dicabut untuk kepentingan umum; e. diterlantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Penyelesaian hak atas tanah yang paling mudah adalah mekanisme hukumnya dikembalikan ke Kementrian ATR/ BPN karena hak atas tanah secara hukum bukan kawasan hutan dan merupakan hak konstitusional bagi subyek hukum pemegang hak atas tanah tersebut. Jika tetap memasukkan hak atas tanah dalam penyelesaian penertiban kawasan hutan, maka berpotensi melanggar hak konstitusi bagi warga masyarakat. Terhadap lahan transmigrasi yang sudah hak atas tanah sudah dijamin oleh UUPA dan UUD 1945 dan yang belum hak atas tanah dapat diselesaikan dengan segera oleh Pemerintah misalnya dengan mengeluarkan dari Peta Kawasan Hutan dan diserahkan kepada Kementrian ATR/BPN dalam rangka percepatan reforma agraria agar warga transmigrasi mendapatkan perlindungan hukum oleh negara atas legalitas lahannya. Satgas tentu berkewajiban untuk menjalankan ketentuan Pasal 68 ayat (4) UU Kehutanan jika tetap ingin mengambil alih lahan Perkebunan masyarakat yang sudah mempunyai hak atas tanah dengan kompensasi.
Penulis: Dr. Sadino, S.H.,MH. adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia/ Pakar Hukum Kehutanan.









