PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 6  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat dalam Rapat Paripurna ke-XII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 di ruang rapat utama DPRD Kobar, Pangkalan Bun.

Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyatakan bahwa penetapan enam Perda ini mencerminkan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.

“Enam Perda ini kami sahkan setelah melalui proses panjang yang penuh kajian dan pembahasan secara mendalam. Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam mendorong kemajuan Kabupaten Kotawaringin Barat,” jelas Mulyadin.

Mulyadin mengatakan, salah satu Perda yang disahkan adalah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Perda ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pengelolaan anggaran sebelumnya.

Selain itu, lanjut Mulyadin, disahkan pula Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang akan menjadi panduan strategis arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. 

--page

“RPJMD adalah peta jalan kita dalam merencanakan pembangunan agar lebih terarah, terukur dan sesuai visi kepala daerah,” jelas Mulyadin.

Mulyadin mengatakan, DPRD juga menyetujui perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang akan mengakomodasi berbagai dinamika kebutuhan daerah dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

"Tak hanya menyentuh sektor fiskal dan perencanaan, DPRD juga menetapkan Perda tentang pengelolaan pasar rakyat. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, dan berpihak pada pelaku usaha kecil serta ekonomi kerakyatan," jelas Mulyadin.

Mulyadin menjelaskan, dari sisi ideologi dan pembentukan karakter bangsa, ditetapkan pula Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan. 

“Perda ini penting agar generasi muda kita tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai kebangsaan dan semangat persatuan,” tegas Mulyadin.

Terakhir, menurut Mulyadin, DPRD menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dengan adanya regulasi ini, sektor pariwisata diharapkan dikelola lebih profesional dan berkelanjutan sebagai salah satu pilar ekonomi daerah.

"Seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan bersama jajaran eksekutif melalui rapat gabungan komisi dan telah mendapatkan persetujuan seluruh fraksi DPRD dan melibatkan banyak pihak. Hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan pengesahan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 10 Juli 2025," jelas Mulyadin. (WAHYU KRIDA/Y)