SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Tiga mantan aparatur desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kotim, Rimbun menegaskan bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan yang bisa diterima dalam pengelolaan keuangan negara.

"Kalau berbicara ketidaktahuan, itu hanya alasan belaka. Kepala desa adalah orang yang dipilih oleh masyarakat, artinya mereka memiliki kesiapan secara SDM untuk menjalankan tugas dan fungsinya," kata Rimbun, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia mengatakan, DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sudah berulang kali memberikan sosialisasi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Oleh karena itu, setiap kepala desa maupun aparatur desa lainnya wajib memahami aturan yang berlaku.

“Kita sudah menyampaikan dan pemerintah daerah juga terus menyosialisasikan. Maka, pengelolaan anggaran desa itu harus serius dan terstruktur. Kalau sampai ada penyimpangan, dan sudah ditangani penegak hukum, kami dukung itu karena memang harus profesional,” tambahnya.

Rimbun menyebut bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar berhati-hati dan transparan dalam menggunakan anggaran.

--page

Menurutnya, pengawasan internal dan pemahaman akan regulasi merupakan kunci utama dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa. Ia juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan publik agar senantiasa mematuhi peraturan dan bekerja dengan integritas.

“Kalau sudah terbukti melanggar hukum, apalagi sampai menimbulkan kerugian negara, ya wajib ditindak. Ini adalah konsekuensi dari jabatan dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kotim Verdian Rifansyah menyebut tiga mantan aparatur Desa Parit ditahan terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp903.687.805,77.

“Penahanan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025. Kami telah melakukan penetapan terdakwa terhadap perkara tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, meliputi kepala desa, sekretaris desa dan Kaur Keuangan Desa,” ujar Verdian beberapa waktu lalu.

Kerugian negara itu berasal dari pengelolaan dana BUMDes tahun 2018-2020 dan belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023. Para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus ini akan segera disidangkan. (DEWI PATMALASARI/Y)