KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pembangunan gedung dan rehabilitasi bangunan di RSUD Kapuas yang dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Lucky Kosasih Wijaya selaku Kepala Seksi Intelejen beserta stafnya. Mereka disambut langsung oleh Direktur RSUD Kapuas, dr. Agus Waluyo beserta jajarannya yang terkait proyek kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung tersebut. 

Seperti diketahui, telah dibentuk Tim Pendampingan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 49 Tahun 2025, tentang Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Kapuas untuk RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang bertugas untuk pendampingan hukum dalam setiap tahapan pekerjaan pembangunan.

"Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Kapuas memiliki tugas dan fungsi mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah," ungkap Lucky Kosasih, Kamis, 10 Juli 2025.

Penerangan hukum yang dimaksud Lucky terkait materi tentang perencanaan pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi serta tertib pengelolaan keuangan negara.

--page

Lucky juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pemeliharaan dari awal sampai akhir, melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

"Kita bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pemeliharaan, serta melaksanakan penegakkan hukum represif ketika diketemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah," tambahnya. (SABRIANOOR/Y)