PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis 10 Juli 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan pemerintah kota, serta unsur Forkopimda.

Dalam agenda utama, rapat paripurna membahas Penyampaian Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode Tahun 2025–2029, yang diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD.

Adapun rangkaian kegiatan dalam agenda pembahasan RPJMD meliputi:

1. Laporan dari Panitia Khusus (Pansus) pelapor,

2. Permintaan persetujuan dari DPRD,

3. Pembacaan keputusan DPRD,

4. Penandatanganan keputusan dan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selain itu, rapat paripurna juga membacakan Keputusan DPRD Kota Palangka Raya tentang Pembentukan Panitia Khusus untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang strategis, serta sebagai bentuk pengawasan dewan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Keputusan-keputusan yang dihasilkan hari ini menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan program-program pembangunan Kota Palangka Raya lima tahun ke depan,” ungkap Subandi, Kamis 10 Juli sore.

Dengan disepakatinya RPJMD 2025–2029 dan terbentuknya Pansus untuk LHP LKPD 2024, DPRD berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Palangka Raya. (MARINI/H)