BORNEONEWS, Sampit – Viral di media sosial, sosok remaja asal Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mencuri perhatian publik lantaran namanya hanya terdiri dari satu huruf 'C'.
Fenomena ini tak hanya menarik perhatian netizen, tetapi juga mengundang tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim.
Nama yang hanya satu huruf tersebut langsung menjadi sorotan ketika remaja berusia 18 tahun itu membagikan kisahnya melalui platform TikTok. Dalam unggahannya yang telah ditonton lebih dari 10 juta kali, C menjelaskan bahwa nama unik itu diberikan oleh orang tuanya sebagai penutup dari rangkaian anak-anak mereka.
“Dulu saya dikira anak terakhir, jadi dinamai C sebagai penutup. Tapi ternyata saya masih punya adik,” ujar C, Kamis, 10 Juli 2025.
C sendiri adalah anak keempat dari lima bersaudara. Huruf C dipilih bukan tanpa makna. Menurutnya, huruf ketiga dalam abjad itu mewakili kata she dalam bahasa Inggris yang berarti dia perempuan. Penyebutan C yang mirip dengan si atau she menjadi simbol bahwa dirinya adalah anak perempuan ketiga dalam keluarga.
“Kalau dibaca dalam bahasa Inggris, C itu kan si, mirip seperti she yang artinya perempuan. Jadi itu juga alasan kenapa nama saya C,” tambahnya.
Meskipun banyak orang terkejut mendengar namanya yang hanya satu huruf, C mengaku tidak pernah mengalami kesulitan atau dampak negatif. Justru, menurutnya, nama tersebut memudahkan dirinya dikenal oleh banyak orang.
“Alhamdulillah, karena nama itu saya jadi mudah dikenali. Orang jadi ingat,” kata gadis yang dikenal aktif di sekolah, mengikuti kegiatan seperti lomba dan Paskibraka.
Kini, C telah resmi tercatat sebagai mahasiswa baru di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya jurusan Ilmu Komunikasi. Meski viral hingga disorot media nasional, ia tetap rendah hati dan bercita-cita ingin sukses serta membanggakan keluarga.
Terkait fenomena ini, Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, menjelaskan bahwa saat ini penggunaan nama dengan satu kata, apalagi hanya satu huruf, sudah tidak diperbolehkan lagi berdasarkan aturan yang berlaku.
“Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sudah mengatur pencatatan nama minimal dua kata, tidak boleh hanya satu huruf, tidak boleh menggunakan angka atau simbol,” kata Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa nama C tetap sah secara hukum karena sudah tercatat sebelum peraturan tersebut diterapkan. Ia mengatakan C telah melakukan perekaman KTP pada 2 Juli 2024 dan nama tersebut telah tercantum pada akta kelahiran serta ijazah sebelumnya.
“Kami sudah menghubungi keluarga yang bersangkutan. Bila ingin mengganti nama sesuai aturan baru, kami siap mendampingi hingga ke pengadilan,” tambahnya.
Agus menyebut ini adalah kali pertama Disdukcapil Kotim menemukan nama warga hanya satu huruf, meski kasus serupa sudah pernah muncul di daerah lain. Pihaknya juga memiliki program advokasi bagi masyarakat yang ingin mengubah nama agar sesuai peraturan. (DEWI PATMALASARI/H)









