BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya resmi menyelesaikan pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Periode 2025–2029, dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Kamis 10 Juli 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri oleh anggota dewan serta jajaran pemerintah kota. Agenda utama rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan panitia khusus, permintaan persetujuan DPRD, pembacaan keputusan, serta penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD, Subandi, menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD ini telah melalui proses yang cukup panjang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
RPJMD ini prosesnya panjang karena menurut ketentuan, paling lambat enam bulan setelah wali kota terpilih, dokumen ini harus sudah ditetapkan. Alhamdulillah hari ini pembahasannya selesai dilaksanakan,” ujar Subandi, Kamis 10 Juli 2025.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, selanjutnya dokumen RPJMD akan diserahkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi. Setelah itu, hasil evaluasi tersebut akan dikembalikan ke DPRD Kota Palangka Raya untuk tahap finalisasi.
Subandi juga menyampaikan harapan agar seluruh catatan dan masukan dari DPRD dapat dijadikan rujukan dalam implementasi pembangunan lima tahun ke depan.
“Harapan kami, apa yang menjadi catatan DPRD bisa dituangkan dan diimplementasikan dengan baik dalam program-program pembangunan lima tahun mendatang,” ungkapnya.
Rapat paripurna ini juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. (MARINI/H)









