BORNEONEWS, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memblokir sebanyak 98 rekening yang telah melakukan penunggakan pajak senilai Rp48.749.955.770 atau lebih kurang Rp48 miliar.
"Pemblokiran ini bertujuan mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai atau jumlah," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, Kamis 10 Juli 2025.
Dia merinci pada wilayah Kalimantan Selatan ada 57 pemblokir rekening oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan nilai tunggakan Rp6.785.648.720,00. Sedangkan wilayah Kalimantan Tengah 41 rekening oleh empat KPP dengan nilai tunggakan Rp41.964.307.050,00.
Syamsinar menjelaskan tindakan pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajak setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.
Sebelum tindakan ini ditempuh, kata dia, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan.
Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Setelah dilakukan pemblokiran, kata Syamsinar, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.
"Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan," ujarnya
Syamsinar menyatakan kegiatan blokir serentak ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan kerja sama dengan pihak eksternal, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan.
ANTARA









