PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kepada penyedia yang tidak memenuhi kewajiban pada proyek cetak sawah pada 2025.

Hal itu disampaikan Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementan Andry Asmara dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah.

“Perusahaan yang tidak memiliki alat berat atau tidak menunjukkan progres kerja signifikan akan dikenakan sanksi pemutusan kontrak,” kata Andry Asmara secara virtual.

Andry menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi alat berat yang ada di lapangan. Selain itu, ia meminta agar pelaksanaan proyek memperhatikan kearifan lokal dan memitigasi risiko sosial maupun teknis.

Rapat juga membahas langkah percepatan pekerjaan seperti jadwal ulang konstruksi dan peningkatan pengawasan lapangan.

Target cetak sawah di Kalimantan Tengah tahun ini mencapai 93.496 hektar dengan harapan mendukung ketahanan pangan nasional. (HERMAWAN DP/R)