PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan kabar gembira bagi para siswa baru.

Melalui kebijakan baru, seluruh biaya seragam sekolah untuk siswa kelas X di jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta, dibebaskan sepenuhnya.

Program ini meliputi seragam putih abu-abu, pramuka, batik, olahraga, hingga sepatu dan ikat pinggang, seluruhnya ditanggung oleh anggaran pemerintah provinsi.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa program seragam gratis merupakan langkah konkret untuk meringankan beban orang tua siswa dan menjamin pendidikan yang inklusif dan bebas biaya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 pasal 57, yang melarang pungutan atau sumbangan dalam proses penerimaan siswa baru, termasuk biaya seragam dan buku pelajaran.

Selain pembebasan biaya seragam, Bryan Iskandar juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik penjualan buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah mengeluarkan larangan tegas terhadap praktik tersebut.

Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun, termasuk untuk pembelian buku, karena hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat.

"Pemerintah harus terus memperkuat pengawasan agar tidak ada pungutan liar (pungli) di sekolah. Guru juga tidak boleh menjual buku atau seragam untuk menghindari konflik kepentingan," tegas Bryan Iskandar, Jumat, 11 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Bryan Iskandar mendorong agar anggaran pendidikan, termasuk dana BOS, dioptimalkan untuk pengadaan buku pelajaran yang berkualitas dan mencukupi kebutuhan siswa.

Dengan demikian, siswa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli buku pelajaran. Ia mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar di sekolah kepada Dinas Pendidikan agar dapat ditindaklanjuti.

"Semua pihak harus memastikan tidak ada lagi hambatan biaya dalam proses belajar-mengajar. Tujuan kita sama: pendidikan yang merata dan bebas beban," pungkas Bryan Iskandar. (PATHUR/R)