BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawatingin Timur (Kotim), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 184 bungkus dengan berat total 2.705,82 kilogram atau hampir 3 kg, Jumat, 11 Juli 2025.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Operasi Anti Narkotika (ANTIK) yang dilakukan oleh Polres Kotim bersama Polsek jajaran dari tanggal 16 Juni hingga 10 Juli 2025.
Dalam operasi ini Polres bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 34 orang tersangka, diantaranya 29 orang laki-laki dan 5 orang perempuan pengedar narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan dengan operasi antik ini merupakan komitmen Polres Kotim untuk memberantas peredaran narkoba di wilayab Kabupatem Kotim
"Kita juga melalukan koordinasi bersama pihak terkait bersama BNK untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim," kata Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Jumat, 11 Juli 2025.
Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kasus narkoba ini Polres Kotim juga menyita beberapa barang bukti seperti, uang tunai sebesar Rp.12 Juta Rupiah, 7 unit sepada motor dan 2 unit mobil milik para tersangka.
"Kami tidak berhenti di sini, kami senantiasa melakukan pemberantasan narkoba hingga pelosok Kotim, sehingga tidak ada lagi peradaran narkoba," jelasnya.
Kapolres Kotim juga menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan anak remaja di Kotim.
"Kita juga telah melakukan sosialisasi ke beberapa sekolah agar generasi kita terhindar dari narkoba," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/j)









