PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya tiga fungsi utama DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam konteks Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurut Subandi, DPRD memiliki tiga fungsi kunci, yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi legislasi. 

Dalam konteks pengawasan, salah satu tugas penting DPRD adalah memastikan bahwa pemerintah daerah benar-benar menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi BPK RI.

“Fungsi pengawasan ini mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta tindakan kepala daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK RI,” ujar Subandi, Jumat, 11 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa lembaga legislatif akan terus memastikan setiap rekomendasi dari BPK dapat dijalankan secara akuntabel oleh pihak eksekutif. 

Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Subandi juga menyebut, DPRD akan terus memperkuat fungsinya dalam pembahasan anggaran, pengawasan pembangunan, dan penyusunan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kami di DPRD berkomitmen untuk selalu berada di garda terdepan dalam mengawal kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah,” pungkasnya. (MARINI/j)