BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita berusia 29 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial D, mendapat pembinaan dari Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Polda Kalteng.
D dibina karena mengunggah ujaran kebencian dan fitnah terhadap pemilik salon gym dan salon senam, M (43), melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, D menuduh M tidak memanusiakan manusia dan membeda-bedakan sesama member. Unggahan tersebut membuat M merasa keberatan dan melapor kepada Cak Sam. M menjelaskan bahwa dirinya memiliki ratusan member dan tidak mengenal D secara personal.
Ia juga membantah tuduhan tersebut, menekankan bahwa ia hanya menangani kelas privat dan tidak pernah membeda-bedakan member.
"Kami kemudian memfasilitasi pertemuan antara D dan M. Saat dikonfirmasi, D mengaku kesal karena beberapa kali tidak diundang dalam pengajian rutin yang diadakan M untuk para member," ungkap Cak Sam, Jumat, 11 Juni 2025.
Lanjutnya namun, M menjelaskan bahwa undangan pengajian diumumkan melalui status WhatsApp karena keterbatasan tempat dan jumlah member yang banyak. Siapa pun yang ingin ikut dipersilakan, asalkan masih ada tempat. D mengakui dirinya tidak pernah mendaftar untuk mengikuti pengajian tersebut.
Penjelasan M tersebut membuat D menyadari kesalahannya. Ia mengakui telah salah paham dan membuat unggahan yang tidak berdasar. D pun meminta maaf kepada M atas fitnah dan ujaran kebencian yang telah disebarluaskannya.
"Atas kejadian ini, D berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (PATHUR/j)









