BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera masa bakti 2023-2028, Jainudin, melaporkan dua anggotanya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
Kedua oknum tersebut adalah JO, Ketua Panitia rapat luar biasa, dan HS, Ketua Koperasi terpilih dalam rapat tersebut. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) koperasi.
Jainudin menjelaskan bahwa pada bulan Juni lalu, JO dan HS mengadakan rapat luar biasa di rumah pribadi. Rapat yang dihadiri hanya 26 dari 665 anggota koperasi ini membahas pemberhentian kepengurusan koperasi yang sah periode 2023-2025.
Daftar hadir rapat kemudian diduga dimanipulasi oleh JO dan HS untuk mendukung terpilihnya HS sebagai ketua koperasi baru.
Menurut Jainudin, pembentukan kepengurusan baru tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Hal ini karena rapat tidak dihadiri oleh minimal seperempat jumlah anggota dan tidak melibatkan pengawas koperasi, Dinas Koperasi, Camat, maupun Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Usai terpilih dalam rapat yang dinilai ilegal tersebut, HS kemudian membawa dokumen ke notaris dan memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Tindakan HS ini kami anggap sebagai pemalsuan dokumen," ungkapnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Ketidakjelasan dan kebingungan yang ditimbulkan oleh tindakan kedua oknum ini mendorong Jainudin untuk melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi koperasi.
Penasihat Hukum Jainudin, Edward Saragih, menyatakan bahwa HS dan JO didakwa dengan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Kami berharap Polda Kalteng dapat bertindak cepat dan memberikan keadilan bagi koperasi Serba Usaha Sejahtera," harapnya.
Sementara itu saat coba dikonfirmasi oleh Wartawan BorneoNews, terlapor HS belum memberikan tanggapan maupun statemen kepada Borneonews. (PATHUR/H)









