PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menempati area parit maupun bahu jalan raya saat berjualan. 

Menurutnya, keberadaan PKL di lokasi tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan, baik bagi pedagang maupun pengguna jalan.

“Kami sangat memahami kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah. Namun, para PKL juga harus memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban umum. Menempati parit dan bahu jalan sangat tidak dianjurkan,” kata Noorkhalis, Jumat 11 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa bahu jalan dan parit merupakan bagian dari infrastruktur umum yang berfungsi penting, seperti saluran drainase dan akses darurat. 

Jika digunakan untuk berdagang, dikhawatirkan bisa menimbulkan genangan air, kecelakaan lalu lintas, serta ketidaktertiban tata ruang kota.

Ridha juga mendorong agar pemerintah kota menyiapkan lokasi-lokasi yang layak dan strategis bagi para PKL, sehingga mereka tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.

“Solusinya bukan hanya menertibkan, tetapi juga menyediakan tempat relokasi yang sesuai. Ini harus dilakukan secara terencana dan melibatkan dialog dengan para pedagang,” ujarnya.

Ia berharap, dengan kerja sama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat, Kota Palangka Raya dapat terus menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan kota. (MARINI/H)