BANJARMASIN –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Beberapa korban dari aktivitas bermain layang-layang baik di Banjarmasin dan Kuala Kapuas telah dilaporkan dalam satu pekan terakhir.

Tak jarang di antaranya menimbulkan luka serius bagi korbannya akibat terkena gelasan benang layang-layang yang tajam.

Meski sebagian kalangan menyukai aktivitas permainan ini, namun sebagian lainnya mengecam, terutama pengguna jalan. Hal ini nyatanya memang berbahaya, korban yang ada seharusnya menjadi pertanda bahwa aktivitas bermain layang-layang di kawasan padat penduduk perlu perhatian serius.

Gusti Muhammad Irawan, advokat asal Kapuas telah menyoroti hal ini dari segi hukum. Ia menyebutkan kelalaian yang menimbulkam korban dari aktivitas ini bisa dikenakan pidana.

"Kalau diketahui pemilik layang-layangnya, bisa dikenalan sanksi pidana kelalaian yg mengakibatkan kecelakaan, pasal 359 KUHP 360 KUHP bisa diterapkan," ungkapnya kepada Borneonews, Sabtu, 12 Juli 2025.

Hal ini  bisa dimasukan ke dalam hukum perdata, yang mana korban bisa menuntut kerugian apabila mengalami luka-luka.

"Sampai saat ini, belum ada hukum yang secara spesifik mengenai larangan layang-layang. Perlu desakan dari masyarakat, sehingga pemerintah setempat bisa menertibkan dan membuat aturan. Diliat ringan, tapi rumit pelaksanaannya," papar Gusti.

Untuk diketahui beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan Peraturan Daerah terkait larangan bermain layang-layang di tempat umum. Menurut Gusti, masyarakat bisa mendasak pemerintah membuat aturan ini. (SABRIANOOR)