TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, memutuskan menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh seorang anggota Polri bernama Muhammad Rafi'i (43), warga Desa Sungai Sandung Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.Bth/2025/PN Tml. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Arief Heryogi menyatakan beberapa hal pokok. Pertama, menolak perlawanan dari Pelawan secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar. Ketiga, menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.382.000. Putusan ini menegaskan sikap tegas PN Tamiang Layang dalam menilai perlawanan hukum yang tidak berlandaskan cukup bukti dan dasar hukum.

Terlawan Sutiyo Budi (43) warga RT 01 Kelurahan Tamiang Layang Barito Timur, mengaku tunduk pada putusan PN Tamiang Layang dan berharap kasus tersebut bisa secepatnya dapat diselesaikan.

"Kasus ini melewati proses panjang dan sudah cukup banyak materi yang dikeluarkan, dan pihak Pelawan harus mematuhi putusan pengadilan," kata Sutiyo, Sabtu, 12 Juli 2025.

Namun saat dihubungi terpisah, Ahmad Gazali Noor, selaku penasihat hukum Muhammad Rafi'i, menyatakan keberatan atas putusan PN Tamiang Layang tersebut.

"Kami keberatan atas putusan tersebut dan menyatakan Banding," tegasnya.

Sesuai keterangan Sutiyo Budi, kasus ini bermula pada 27 Oktober 2023, saat Yudha Tri Purwanto, warga RT 08 Kelurahan Tamiang Layang, menyewa sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DA 1617 DB milik Sutiyo Budi. 

Dua hari kemudian, tepatnya pada 29 Oktober sekitar pukul 01.48 WITA, Yudha mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Muara Tapus, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Akibat kecelakaan tersebut, mobil yang disewa mengalami kerusakan parah dan tidak bisa digunakan lagi.

Pasca-kejadian, kedua belah pihak sempat menempuh jalan damai. Mereka menyepakati perjanjian tertulis yang disaksikan oleh warga dan Ketua RT setempat. Dalam surat tersebut, Yudha Tri Purwanto menyatakan kesediaannya untuk mengganti mobil dengan unit lain yang memiliki tahun produksi sama, yaitu tahun 2012. Untuk memenuhi kewajibannya, Yudha meminta waktu satu bulan untuk memperbaiki mobil yang rusak agar dapat dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk membeli mobil pengganti.

Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, Yudha tidak menepati kesepakatan. Ia malah berupaya mengembalikan mobil yang telah diperbaiki sebagian, padahal masih terdapat banyak kerusakan yang belum diperbaiki. Merasa dirugikan, Sutiyo Budi mengirimkan tiga kali surat somasi kepada Yudha, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, Yudha menyatakan siap menghadapi jalur hukum.

Setelah upaya kekeluargaan gagal, Sutiyo akhirnya menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pada 23 April 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum Yudha Tri Purwanto untuk membayar ganti rugi sebesar Rp120.350.000 kepada Sutiyo Budi.

Yudha kemudian mengajukan keberatan. Pada 1 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut dan menetapkan besaran ganti rugi menjadi Rp77.715.000. Namun, hingga proses aanmaning (teguran dari pengadilan) dilakukan oleh Ketua PN Tamiang Layang, Yudha masih tidak memenuhi kewajibannya. Ia hanya menyatakan sanggup membayar sebesar Rp100.000 per bulan.

Menolak tawaran tersebut, Sutiyo Budi mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset milik Yudha Tri Purwanto berupa tanah dan bangunan, sebagai upaya hukum untuk menagih ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.

Namun kemudian hari, sita eksekusi pada 6 Maret 2025 mendapatkan perlawanan dari Muhammad Rafi'i yang mengaku telah membeli secara sah aset milik Yudha Tri Purwanto tersebut setelah ketetapan sita eksekusi dilaksanakan. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)