PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan pengawasan rutin terhadap distribusi pupuk bersubsidi.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani dengan harga sesuai ketentuan dan pendistribusian yang tepat sasaran.

Kepala DisperindagkopUKM Kobar melalui Kepala Bidang Perdagangan, Muhamad Suhendra, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan, yakni Kumai, Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Kotawaringin Lama. Pengawasan tersebut dilaksanakan sejak 7 hingga 10 Juli 2025.

"Pengawasan ini kami laksanakan secara rutin setiap tahun pada tingkat pengecer atau kios yang menjual pupuk bersubsidi agar tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan. Kami mengawasi pendistribusian dan memastikan ketersediaan stok pupuk," ujar Suhendra, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama pengawasan adalah memastikan bahwa harga penjualan pupuk bersubsidi tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa aspek legalitas pengecer, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Perjanjian Jual Beli sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

"Keluhan dari petani maupun kios/pengecer terkait pupuk bersubsidi sering kami terima, sehingga pengawasan intensif sangat diperlukan agar tata kelola perdagangan dan distribusi pupuk berjalan tertib dan lancar," tambahnya.

Menurut Suhendra, pengawasan juga bertujuan untuk memastikan bahwa petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) mendapatkan haknya secara adil. RDKK disusun berdasarkan hasil musyawarah Kelompok Tani yang didampingi oleh Penyuluh Pertanian.

Petani yang telah memenuhi persyaratan dapat menebus pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani atau KTP, sesuai dengan data yang tercantum dalam RDKK. Hal ini untuk menjamin distribusi pupuk benar-benar tepat sasaran.

“Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, hasil pertanian di Kobar dapat meningkat dan biaya produksi petani bisa ditekan. Kehadiran pemerintah melalui pengawasan ini penting untuk membantu masyarakat, terutama di sektor pertanian,” pungkasnya. (DANANG/H)