BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendesak Pemerintah Kabupaten agar bertindak tegas terhadap perusahaan sawit yang belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Ia menyebut bahwa kelalaian ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak masyarakat.
“Pemkab harus berani mendenda jika ada perusahaan yang menanam sawit di luar HGU. Kalau tidak mau kasih plasma, kita tegur. Kalau tetap tidak patuh, cabut saja HGU-nya. Itu sudah jelas,” kata Rimbun, Senin, 14 Juli 2025.
Politisi PDI Perjuangan dari Dapil V itu menyoroti, perusahaan-perusahaan pemegang HGU yang kerap berkelit dan berdalih bahwa kebun plasma tidak bisa disediakan dari lahan HGU mereka.
“Kalau masih ada perusahaan yang berkelit menyatakan plasma harus dari luar HGU, itu tidak bisa dibenarkan. Plasma itu wajib disediakan dari dalam HGU,” ujarnya.
Rimbun juga mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera memeriksa perusahaan-perusahaan yang terindikasi menanam sawit di luar area HGU. Jika terbukti melanggar, menurutnya sanksi tegas harus diberikan, bahkan hingga pencabutan izin HGU bagi perusahaan yang membandel.
Ia menilai bahwa saat ini pemerintah masih terkesan terlalu longgar terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajibannya kepada masyarakat.
“Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus lebih serius menindaklanjuti soal plasma ini. Jangan hanya bicara, harus ada pendataan yang jelas dan transparansi,” tambahnya.
Rimbun juga menuntut adanya keterbukaan informasi dari pemerintah daerah mengenai perusahaan-perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban pembangunan plasma.
“Perusahaan sawit mana saja yang belum merealisasikan plasma 20 persen itu harus ditunjukkan. Tekan mereka agar segera menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









