PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam Operasi Patuh Telabang 2025, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas umum, tetapi juga akan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa kendaraan ODOL merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi dapat mengurangi kemampuan kendali pengemudi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

"Kendaraan ODOL ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, kita akan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan ODOL," tegas Kapolda Kalteng, Senin, 14 Juli 2025.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalteng untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Operasi Patuh Telabang 2025 yang berlangsung selama 14 hari ini melibatkan personel Polri dan instansi terkait. Mereka akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran ODOL.

Proses hukum akan diterapkan terhadap para pelanggar aturan ODOL. Kapolda menekankan bahwa pelanggaran ODOL merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Polda Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Dengan menindak tegas kendaraan ODOL, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.

"Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya," pungkasnya. (PATHUR/H)