BORNEONEWS, Sampit – Tindakan penyitaan dan penyegelan lahan sawit yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kalimantan Tengah seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai sorotan dari praktisi dan pemerhati hukum Kalimantan Tengah, Muhammad Sofyan Noor.
Ia menilai langkah-langkah yang diambil oleh tim Satgas PKH, termasuk pemasangan plang di area kebun sawit milik perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), cacat hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional masyarakat serta perusahaan.
“Saya menilai apa yang dilakukan tim Satgas PKH untuk perkebunan sawit yang ada di Kalimantan Tengah khususnya di Kotawaringin Timur adalah cacat hukum. Karena itu mencederai supremasi hukum. Kenapa saya katakan seperti itu, seharusnya tim Satgas lebih bijak ada pertimbangan-pertimbangan hukumnya,” ujarnya, Senin, 14 Juli 2025.
Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah boleh dilakukan pengelolaan kawasan hutan. Namun selaku orang hukum, dirinya mempertanyakan penyitaan lahan oleh tim Satgas PKH.
"Berdasarkan fakta dan bukti, kawasan hutan itu terbitnya kapan? Jangan sampai kawasan hutan berbenturan dengan HGU yang sudah terbit. Yang saya lihat itu mereka ingin menghilangkan HGU yang sudah terbit sehingga menjadi tumpang tindih," imbuhnya.
Sofyan menyoroti penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar tindakan Satgas. Menurutnya, Perpres tersebut hanya mengatur soal penertiban kawasan hutan, bukan sebagai dasar hukum penyitaan atau penyegelan.
“Perpres itu bukan alat untuk menyita. Penyitaan harus berdasarkan hukum formil, bukan eksekusi sepihak. Kalau mau menyegel lahan, harus ada surat resmi dan pemberitahuan kepada pemilik lahan. Jangan tiba-tiba pasang plang begitu saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan penyelesaian konflik kawasan hutan tidak boleh mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Karena itu, hak atas tanah, seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), HGU (Hak Guna Usaha), maupun HGB (Hak Guna Bangunan), tidak bisa dihapuskan hanya karena dimasukkan dalam peta kawasan hutan.
“Kalau kita bicara hukum, UUPA itu lebih dulu berlaku dibanding UU Kehutanan. Maka dasar hukum hak atas tanah tetap tunduk pada UUPA. UU Kehutanan harus menyesuaikan, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Penetapan kawasan hutan seharusnya mengikuti tahapan yang diatur dalam Pasal 13 hingga 15 UU Kehutanan serta diperjelas dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Proses tersebut meliputi penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan, pemetaan kawasan, dan penetapan resmi oleh Menteri.
Lanjutnya, penataan ulang kawasan hutan di Kalteng mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 292/Menhut-ll/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Dengan cakupan luas kawasan hutan yang dilepas menjadi non-kawasan hutan (APL) 1.168.656 hektare. Perubahan antar fungsi kawasan hutan 689.666 hektare. Penunjukan wilayah non-kawasan hutan menjadi kawasan hutan 29.672 hektare Akibat perubahan ini, luas kawasan hutan di Kalteng berkurang dari 15,3 juta hektare menjadi 12,7 juta hektare, atau sekitar 82 persen dari total wilayah provinsi.
Selanjutnya, SK ini direvisi melalui SK Menhut Nomor 529/Menhut-ll/2012, yang menetapkan total kawasan hutan di Kalimantan Tengah sebesar 12.697.000 hektare dan memperjelas status lahan berdasarkan penyesuaian di lapangan.
"HGU sudah lebih dulu terbit, jangan sampai tumpang tindih dengan kawasan hutan. Masalah ini harus kembali ke UUPA tentang keabsahan masalah hak tanah sehingga masyarakat tidak dan perusahaan tidak dirugikan. Karena perusahaan hgunya ada yang sudah mencapai 22.000-30.000," katanya.
Lebih lanjuta, penyitaan lahan di kawasan hutan mengakibatkan banyak perusahaan dengan HGU sah merasa dirugikan. Bahkan muncul stigma buruk terhadap industri sawit yang dianggap perambah, padahal mereka korban dari ketidaktertiban kebijakan tata ruang.
Sofyan juga mengungkapkan bahwa tindakan Satgas tidak disertai dengan pengawasan di lapangan. Hal ini menyebabkan maraknya pencurian buah sawit di lokasi yang telah dipasang plang penyitaan.
“Satgas memasang plang penyitaan tapi tidak ada pengamanan. Buah sawit dicuri oknum yang tidak diketahui. Ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga negara,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa dampak tindakan ini tidak hanya menimpa perusahaan, tetapi juga masyarakat yang bekerja di kebun sawit. Banyak warga menjadi takut dan bingung karena khawatir perusahaan dicap bermasalah.
“Masyarakat jadi takut bekerja karena takut salah. Padahal belum tentu perusahaan itu bermasalah secara hukum. Kita pertanyakan sebenarnya program ini program apa jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Saya bicara disini atas nama keadilan,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI)









