BORNEONEWS, Sampit - Dua situs bersejarah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yaitu Rumah Betang Tumbang Gagu di Kecamatan Antang Kalang dan Rumah Tua Kai Jungkir di Kecamatan Baamang, diusulkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi hingga nasional. Saat ini, kedua bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, Bima Ekawardhana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen pendukung berupa sejarah dan sinopsis bangunan untuk diajukan ke tim ahli cagar budaya tingkat provinsi.
“Beberapa yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh bupati antara lain Huma Betang Tumbang Gagu dan Rumah Tua Kai Jungkir. Selanjutnya, keduanya akan kami usulkan ke tingkat provinsi dan nasional,” ujar Bima, Senin, 14 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pengakuan sebagai cagar budaya nasional akan memberikan banyak manfaat, terutama dalam aspek perlindungan, pembinaan, serta dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Jika sudah menjadi cagar budaya nasional, pemeliharaannya akan lebih maksimal karena mendapatkan perhatian lebih besar,” katanya.
Namun, Bima mengakui kondisi fisik kedua bangunan cukup memprihatinkan. Rumah Tua Kai Jungkir diperkirakan membutuhkan renovasi sekitar 40 persen karena sejumlah bagian struktur telah lapuk dan sebagian roboh. Sementara Huma Betang Tumbang Gagu memerlukan renovasi ringan sekitar 20 persen.
Ia menegaskan, proses renovasi tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengacu pada pedoman pelestarian cagar budaya dan dikoordinasikan dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Palangka Raya.
“Renovasi harus mengikuti kaidah pelestarian. Kami tidak bisa mengubah struktur aslinya sembarangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Huma Betang Tumbang Gagu merupakan rumah adat suku Dayak Ngaju yang dibangun sekitar tahun 1870 oleh enam kepala keluarga. Bangunan berukuran 47,47 meter x 15,5 meter ini berdiri di atas lahan seluas 14.300 meter persegi dan menjadi rumah betang tertua di Kotim. Ia merepresentasikan kehidupan komunal serta nilai toleransi masyarakat Dayak.
Sementara itu, Rumah Tua Kai Jungkir dibangun pada tahun 1946–1947 dan merupakan peninggalan tokoh penting dalam sejarah berdirinya Kota Sampit, yaitu Kai Jungkir. Sayangnya, tingkat kunjungan masyarakat ke situs ini masih rendah karena minimnya pemahaman terhadap nilai sejarah yang dikandungnya.
“Banyak warga menganggap Rumah Tua Kai Jungkir hanya sebagai bangunan tua biasa. Padahal, bila sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, pengelolaannya bisa lebih eksklusif dan menarik minat wisatawan,” pungkas Bima.
Pemerintah daerah berharap, dengan status cagar budaya tingkat nasional, kedua situs tersebut dapat lebih diperhatikan, dilestarikan, dan dijadikan destinasi wisata budaya unggulan di Kotim. (Ari)









