BORNEONEWS, Sampit – Di balik deru alat berat dan kilauan keuntungan yang dihasilkan dari perut Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terselip realitas yang membuat gerah wakil rakyat.
Komisi III DPRD Kotim menyoroti sebagian perusahaan tambang yang dinilai abai terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja, bahkan membiarkan BPJS karyawan dibiayai oleh pemerintah daerah.
Temuan ini mencuat saat anggota Komisi III melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kotim, salah satunya di PT Sanmas.
“Ironis sekali, perusahaan-perusahaan ini mengeruk sumber daya alam kita, tapi BPJS Kesehatan karyawannya justru masih dibebankan ke APBD melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Riskon, sebagian besar perusahaan tambang tidak menyiapkan fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang memadai. Beberapa bahkan bergantung penuh pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah seperti puskesmas.
“Mereka tidak memiliki fasilitas kesehatan sendiri. Bahkan lebih mengejutkan lagi, banyak karyawannya masih terdaftar di BPJS PBI, yang dananya berasal dari anggaran daerah. Ini bukan hanya salah secara etika, tapi juga keliru dari sisi aturan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim saat ini menganggarkan lebih dari Rp46 miliar untuk iuran BPJS PBI, bahkan masih ada tunggakan Rp7 miliar. Dikhawatirkan banyak dari dana tersebut justru tidak tepat sasaran karena digunakan untuk menanggung karyawan perusahaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri.
Senada dengan Riskon, Anggota Komisi III DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol, menyebutkan salah satu perusahaan tambang yang mereka tinjau, yakni PT Sanmas, diketahui tidak memiliki satupun fasilitas K3.
Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan yang enggan mengalihkan BPJS karyawan agar dibayarkan perusahaan. Kondisi ini diduga sudah berlangsung lama sejak penerimaan awal karyawan.
Hal tersebut diduga menjadi salah satu penyebab membengkaknya anggaran BPJS PBI di Kotim. Padahal, menurutnya, masih banyak masyarakat tidak mampu yang tidak bekerja di perusahaan sangat membutuhkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
“Yang membuat kita miris, perusahaan ini sudah untung dari mengeruk SDA kita, tapi kontribusinya ke masyarakat minim. Mereka malah mengambil porsi anggaran rakyat, bahkan faskes pemerintah juga mereka pakai. Masyarakat seharusnya yang dibantu melalui fasilitas kesehatan yang disediakan perusahaan besar bukan sebaliknya,” ucapnya.
Komisi III mendesak agar perusahaan-perusahaan tersebut segera memindahkan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya ke skema BPJS Perusahaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Alasan perusahaan bahwa karyawan tidak ingin dipindah karena takut kehilangan jaminan saat keluar dari perusahaan, itu tidak bisa dibenarkan. Sudah seharusnya perusahaan menanggung itu. Kalau perlu, kita rekomendasikan agar dana BPJS yang terlanjur dibayarkan daerah kepada karyawan PBS pada kurun waktu itu ditarik kembali sebagai pendapatan daerah lainnya” tuturnya.
Ia menyebut, praktik ini adalah bentuk kenyamanan berlebihan bagi investor, sampai BPJS karyawan tetap dibayarkan pemerintah daerah namun perusahaan tutup mata dan tidak melakukan langkah-langkah agar memberikan kontribusi ke daerah. (DEWI PATMALASARI/R)









