SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka ruang konsultasi bagi aparat desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Langkah ini merupakan upaya pencegahan agar kasus penyalahgunaan dana desa tidak kembali terulang.

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, menegaskan bahwa fasilitas konsultasi ini terbuka bagi seluruh desa di wilayah Kotim, baik secara langsung maupun melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan.

“Untuk mencegah kejadian seperti di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, kami membuka ruang konsultasi bagi aparat desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan APBDes,” ucap Raihansyah, Senin, 14 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya pendampingan teknis dalam setiap tahapan perencanaan dan realisasi anggaran desa. Hal ini, menurutnya, penting guna memastikan tata kelola keuangan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.

Meski pelatihan dan pembinaan telah dilakukan secara rutin, Raihansyah mengakui masih ada desa yang menyimpang dari ketentuan.

“Selama ini pembinaan kami mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019, yang mengatur tata kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Ia mengingatkan, setiap temuan dari Inspektorat harus segera ditindaklanjuti. Tindakan korektif bisa dilakukan melalui pengembalian dana ke kas desa atau perbaikan administrasi, bukan dibiarkan tanpa penyelesaian.

“Tidak boleh ada pembiaran. Jika ditemukan pelanggaran, harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Raihansyah menyebut kasus di Desa Parit harus menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa di Kotim. Ia menegaskan bahwa dana desa merupakan amanah dari negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dana desa adalah amanah negara. Jangan pernah menganggap itu sebagai milik pribadi. Ini soal integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Dengan adanya ruang konsultasi ini, dirinya berharap kepala desa dan aparaturnya dapat lebih proaktif dalam mencari solusi atas berbagai persoalan pengelolaan anggaran, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotim telah menahan tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp903.697.805,77.

Berdasarkan audit Inspektorat Kotim, kerugian tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2018–2020 serta pengadaan bibit ternak babi pada tahun 2023.  (Ari)