SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyoroti masih adanya perusahaan perkebunan yang berdalih kebun plasma sawit dapat disediakan dari luar areal Hak Guna Usaha (HGU). Ia menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau masih ada perusahaan yang menyatakan plasma bisa dari luar HGU, itu salah. Plasma wajib disiapkan dari dalam areal HGU, bukan di luar,” tegas Rimbun saat dikonfirmasi, Senin, 14 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan pemegang HGU diwajibkan menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total areal yang dikuasai. Kewajiban ini harus dilaksanakan di dalam areal HGU, bukan di luar.

Lebih lanjut, Rimbun mendesak pemerintah untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang disinyalir menanam kelapa sawit di luar areal HGU mereka. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin HGU.

“Kalau ada yang menanam sawit di luar HGU dan tidak juga penuhi plasma, harus dikenai sanksi. Kalau perlu, cabut saja HGU-nya,” ujarnya dengan nada serius.

Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan V ini juga mendorong agar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tidak hanya memberikan imbauan semata, tetapi harus mengambil langkah konkret dan terukur.

“Harus jelas datanya. Mana saja perusahaan yang belum merealisasikan plasma. Jangan cuma bicara, harus ada tekanan supaya mereka penuhi kewajibannya ke masyarakat,” tutupnya.  (Ari)