JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Kehutanan kembali menggagalkan perdagangan bagian tubuh trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi, termasuk 4 kilogram sisik dan 29 kuku di Kalimantan Tengah.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan kasus itu bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial terkait penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang dilakukan tersangka berinisial AR.

"Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Tengah tidak terlepas dari sinergisitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Kalteng serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah", ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo, Senin 14 Juli 2025.

AR berhasil diamankan pada 11 Juli 2025 oleh Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dalam transaksi jual beli yang juga berhasil mengamankan sisik trenggiling seberat 4 kg yang dimuat di dalam satu buah kardus warna coklat dan 29 kuku satwa yang terancam punah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, jelas Leo, tersangka AR mengaku sebagai pemilik dan akan membawa sisik tersebut untuk di jual melalui pengiriman via bus yang lokasinya telah disepakati, sebelum berhasil diamankan dan barang bukti di serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut.

Tersangka AR sendiri diancam dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

ANTARA