KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas membeberkan syarat berkas untuk mendapatkan sertifikat tanah.

"Perlunya memilki sertifikat tanah salah satunya untuk menghindari adanya konflik dengan pihak lain terkait bidang tanah yang dimiliki. Ada beberapa persyaratan berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar, Senin, 14 Juli 2025.

Syarat berkas yang dimaksud yakni formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi kartu identitas pemohon atau kuasa seperti KTP dan KK, fotokopi NPWP, Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB), bukti IMB.

Kemudian, bukti pelunasan pajak BPHTB, akta jual beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli, fotokopi girik atau letter C yang dimiliki, surat kepemilikan lahan dan surat pernyataan tidak sengketa.

"Nanti ada petugas Kantor Pertanahan yang akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini, pemilik bidang tanah harus hadir," ucap Halilintar.

--page

Hasil dari pengukuran, kata Halilintar, akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan. 

Masyarakat bisa melihat persyaratan tersebut melalui Aplikasi Sentuh Tanahku atau hubungi petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas melalui nomor 0858-2800-1205. (RISKA YULYANA/Y)