BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi isu terkait penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyatakan pihaknya akan tetap mematuhi aturan pemerintah pusat, namun tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan ASN di daerah.
“TPP memang pemerintah ada wacana itu (penghapusan). Tapi kita melihat juga, misal TPP mereka dihapus tapi itu juga untuk membantu ASN kita. Jadi kita akan menghapus itu melihat regulasi dan terutama (melihat) perkembangan kedepannya,” ujar Halikinnor, Senin, 14 Juli 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat, porsi belanja pegawai dalam APBD maksimal hanya 30 persen. Namun saat ini, belanja pegawai Kotim masih berada di angka 35 persen, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Karena itu, pada perubahan anggaran tahun ini kita sudah mulai menggeser dan mengurangi sekitar 3 persen. Tujuannya agar kita bisa memenuhi target nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Halikinnor menyebutkan pemerintah daerah masih memiliki waktu hingga tahun 2027 untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai. Oleh karena itu, penyesuaian lanjutan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026.
--page
“Makanya nanti tahun 2026 akan kita kurangi lagi belanja pegawai khususnya TPP, sehingga sampai pada batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kotim dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah dan menjalankan perintah regulasi nasional, tanpa mengabaikan kesejahteraan ASN sebagai tulang punggung birokrasi pelayanan publik. (DEWI PATMALASARI/Y)









