BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Program ini memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Wajib pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, mendukung program ini sebagai strategi realistis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Ia mengakui bahwa tanpa pemutihan, banyak masyarakat yang akan menunggak pajak
Namun, ia mengingatkan agar pemutihan tidak menjadi kebijakan tahunan, karena dapat mendorong penundaan pembayaran pajak secara sengaja.
Sudarsono mengusulkan penerapan sanksi tegas bagi wajib pajak yang kembali menunggak setelah mengikuti program pemutihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan berkelanjutan.
"Pendekatan ini, menurut saya perlu diimbangi dengan edukasi masif kepada masyarakat agar memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu," katanya, Selasa, 15 Juli 2025.
Selain itu, Sudarsono menyoroti masih banyaknya masyarakat yang abai membayar pajak, baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan. Ia juga mendorong perusahaan-perusahaan besar, terutama di sektor transportasi, untuk mendaftarkan kendaraan operasional mereka di Kalteng dan membayar pajak di daerah tersebut.
Praktik menggunakan kendaraan berplat luar Kalteng untuk operasional di wilayah provinsi dinilai tidak bijak.
Sudarsono mengajak pelaku usaha untuk berkontribusi pada pembangunan daerah dengan memindahkan registrasi kendaraan mereka ke Kalteng. Ia menekankan pentingnya membayar pajak di daerah tempat usaha beroperasi. Hal ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap pembangunan daerah.
Sudarsono menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalteng atas kebijakan pemutihan pajak ini. Ia berharap program ini disambut baik oleh masyarakat dan pengusaha, dan berkontribusi pada optimalisasi pendapatan daerah.
"Saya juga berharap agar kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk taat pajak meningkat setelah program pemutihan ini berakhir," pungkasnya. (PATHUR/H)









