BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Rapat tersebut bertujuan merumuskan regulasi yang menyeimbangkan pembangunan ekonomi berbasis pertambangan dengan pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh anggota Pansus dan Tim Pemprov Kalteng.
Ia meminta maaf atas penundaan rapat sebelumnya dan menegaskan komitmen Pansus untuk menyusun Raperda secara komprehensif, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat serta lingkungan.
Fokus pembahasan rapat meliputi mekanisme perizinan, ketentuan reklamasi dan pasca tambang, skema bagi hasil untuk daerah, serta mekanisme pengawasan.
"Kami selaku pansus menilai perlu penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab," katanya, Selasa, 15 Juli 2025.
Siti Nafsiah menjelaskan bahwa progres pembahasan Raperda telah mencapai sekitar 90 persen. Namun, masih diperlukan referensi tambahan dari daerah lain sebagai bahan pembanding untuk penyempurnaan Raperda.
Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan optimal dan mengakomodasi berbagai aspek penting.
Setelah disahkan oleh DPRD Kalteng, Raperda akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum diundangkan. Tahap selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat Kalteng agar regulasi tersebut dipahami dan diimplementasikan dengan baik.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan pertambangan berkelanjutan di Kalteng, yang seimbang antara aspek ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami selaku pansus optimistis Raperda ini akan berkontribusi positif bagi pembangunan Kalteng secara berkelanjutan," pungkasnya. (PATHUR/R)









