PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel gabungan Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Seorang pria berinisial RR ditangkap sebagai tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Kamis 10 Juli 2025 lalu. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan Km. 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan penangkapan berawal dari razia kendaraan rutin.

Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Unit K9 Ditsamapta dan Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh RR sekitar pukul 04.00 WIB.

Gerak-gerik RR yang mencurigakan membuat petugas melakukan penggeledahan dengan bantuan anjing pelacak.

"Penggeledahan membuahkan hasil dengan ditemukannya satu bungkus plastik warna emas hitam bertuliskan Freeso drend Durien berisi sabu seberat 1.020 gram paket sabu tersebut disembunyikan di dalam ruang penyimpanan dongkrak mobil," ungkap Erlan, Selasa, 15 Juli 2025.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit handphone OPPO A18, dan uang tunai Rp 500.000 yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi RR adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dengan menyasar jalur-jalur rawan peredaran narkoba," pungkasnya. (PATHUR/R)