PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Dalam upaya memastikan setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum, PLN melalui Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Tengah (UID Kalselteng), Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB), dan Unit Induk Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kalimantan) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari agenda nasional PLN yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, di mana seluruh Unit Induk PLN menandatangani kerja sama serupa dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah masing-masing.

Acara penandatanganan di Kalimantan Tengah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dihadiri oleh General Manager UIP KLB Johar Wijaya yang pada kegiatan ini diwakili oleh Senior Manager Perijinan, Pertanahan dan Komunikasi UIP KLB Dicky Saputra, General Manager UID Kalimantan Selatan dan Tengah, General Manager UIP3B Kalimantan, serta Kepala Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.

Melalui kerja sama ini, PLN berkomitmen untuk meningkatkan aspek kepastian hukum, pengamanan aset, serta pendampingan dan pertimbangan hukum di setiap kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

General Manager UIP KLB, Johar Wijaya, dalam pernyataan resminya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas dukungan dan sinergi yang terjalin selama ini.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami yakin proses pembangunan infrastruktur kelistrikan akan semakin tertib, aman, dan bebas hambatan hukum. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, sehingga PLN dapat fokus menjalankan tugas menyediakan listrik andal untuk seluruh masyarakat,” ungkap Johar Wijaya.

Ia menambahkan bahwa Pembangunan Infrastruktur ketenagalistrikan memiliki tantangan di lapangan, mulai dari pembebasan lahan hingga perlindungan aset negara. Dengan adanya pendampingan hukum, risiko sengketa dapat diminimalkan sehingga pembangunan dapat selesai tepat waktu.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh PLN melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan.

“Kami berkomitmen mendukung PLN agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kerja sama ini bukan hanya mengamankan aset negara, tetapi juga memastikan pembangunan listrik dapat dinikmati masyarakat dengan aman dan berkelanjutan. Kami berharap sinergi ini memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ujar Undang Mugopal.

Sinergi ini menjadi langkah strategis PLN dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal, merata, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. PLN optimis kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan semakin memperkuat upaya mewujudkan Indonesia Terang hingga ke pelosok. (ANSHARI/J)