PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penyusunan Raperda RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029 diarahkan untuk menjamin sinkronisasi program antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

"RPJMD ini merupakan kompas pembangunan lima tahun ke depan, dan sekaligus menjadi panduan sinkronisasi pembangunan dari provinsi ke kabupaten/kota," ujar Plt Sekda Kalteng, Leonard S Ampung di Palangka Raya, Selasa, 15 Juli 2025.

Ia menyampaikan bahwa proses penyusunan telah dilakukan melalui pembinaan Bapperida di seluruh kabupaten/kota.

Dokumen RPJMD provinsi ditargetkan rampung dan ditetapkan sebelum 20 Agustus 2025, sesuai batas waktu nasional.

Rencana pembangunan juga memperhatikan kawasan prioritas dan penguatan kearifan lokal. Ia mengingatkan kawasan strategis seperti agroindustri, sentra perikanan, swasembada pangan, kawasan transmigrasi, dan kawasan konservasi.

Adapun RPJMD dijabarkan melalui lima misi pembangunan yang sejalan dengan visi Kalteng Berkah dan Manggatang Utus. (HERMAWAN DP/H)