BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menyampaikan 8 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan III DPRD Kabupaten Sukamara pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam sambutan yang dibacakan wakil bupati Sukamara, Nur Efendi 8 buah Raperda tersebut adalah;
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara 20252029.
2. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
3. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Sukamara.
5. Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukamara.
6. Rencana pembangunan industri Kabupaten Sukamara 2025-2045.
7. Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman.
8. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Nur berharap setelah menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut, maka DPRD Kabupaten Sukamara dapat menindaklanjuti sesuai mekanisme dan rata tertib DPRD yang berlaku.
“Harapan kami terhadap 8 Raperda ini dapat diterima dan dilanjutkan pada tahap rapat pembahasan selanjutnya,” tutupnya. (NORHASANAH/R)









