SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Desa Tumbang Tawan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi satu-satunya desa dari total 168 desa yang gagal salur Dana Desa tahap 1 tahun 2025, akibat tidak terpenuhinya persyaratan administrasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, menyampaikan bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh saldo kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kepala desa hingga tenggat waktu yang ditentukan.

"Terkait Kepala Desa di Tumbang Tawan, memang salah satu desa di Kotim dari 168 desa yang gagal salur untuk Dana Desa tahap 1 karena dia tidak memenuhi administrasi saat untuk penyaluran Dana Desa tahap 1, salah satunya adalah penutupan kas desa," kata Raihansyah, Rabu, 16 Juli 2025.

Lanjutnya, di dalam penutupan kas desa tersebut ada saldo yang harus dipertanggungjawabkan oleh desa, terutama oleh Kepala Desa. Sampai injury time, sampai deadline, kades tidak bisa mempertanggungjawabkan saldo tersebut.

Dalam sistem keuangan desa, penutupan kas harus seimbang antara saldo kas dan dana yang tersedia. Ketidakseimbangan inilah yang menyebabkan sistem tidak dapat menerima laporan keuangan desa tersebut.

DPMD Kotim telah mengeluarkan teguran pertama kepada kepala desa yang bersangkutan, dan saat ini sedang memproses teguran kedua. Selain itu, permasalahan ini juga sedang ditangani oleh Inspektorat Daerah untuk audit lebih lanjut.

"Untuk kemarin terkait Dana Desa yang belum bisa dipertanggungjawabkan itu sekarang sudah berproses di Inspektorat. Nanti rekomendasi dari Inspektorat apakah itu dikembalikan ke kas desa atau menjadi utang, bagaimana nantinya kita tunggu rekomendasinya dari Inspektorat," ujar Raihansyah.

Jika tidak segera diselesaikan, desa tersebut juga berpotensi gagal menerima Dana Desa tahap 2, karena syarat penyaluran tahap berikutnya adalah penyelesaian dan pelaporan tahap sebelumnya. Artinya, program pembangunan desa di Tumbang Tawan terancam tidak berjalan sepanjang 2025.

Jika hingga teguran kedua kepala desa tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut, maka sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

"Seandainya Kepala Desa tidak bisa mengganti atau mempertanggungjawabkan dana tersebut, jelas ada sanksi. Kalau memang sampai teguran pertama dan kedua maka sesuai dengan aturan akan ada pemberhentian sementara terhadap kades tersebut karena dia tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang Kepala Desa," ucapnya.

Raihansyah menyebutkan, jika pemberhentian dilakukan, maka akan segera ditunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan desa tersebut. (DEWI PATMALASARI/j)