BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Rabu (16/7/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini mengusung agenda penting yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Subandi menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"DPRD sebagai mitra strategis pemerintah kota akan terus mengawal perbaikan pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran," ujarnya, Rabu, 16 Juli 2025.
Rekomendasi yang disampaikan DPRD mencakup sejumlah evaluasi strategis serta saran perbaikan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembenahan kinerja keuangan pemerintah kota ke depan.
"Rapat ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance," tutupnya. (MARINI/j)









