BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Rabu (16/7/2025), dengan agenda utama penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaian rekomendasi juru bicara panitia khusus, Rana Muthia Oktari yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, menegaskan perlunya pembenahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dari hasil LHP BPK, kami menilai perlu adanya pembenahan dalam sistem keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Rana, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia juga menambahkan, DPRD mendorong pemerintah kota agar menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara serius, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program-program belanja daerah yang belum optimal.
Lanjutnya, pembenahan keuangan akan memperkuat sistem pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran. Masyarakat dan lembaga pengawas dapat dengan mudah menilai bagaimana anggaran digunakan, sehingga mengurangi potensi penyimpangan dan korupsi.
"Rapat ini merupakan bagian dari peran pengawasan DPRD dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan pemerintah daerah sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjadi langkah penting untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kota Palangka Raya," tutupnya. (MARINI/j)









