BORNEONEWS, Palangka Raya – Salah satu aspek penting dalam seleksi Paritrana Award 2025 adalah keberadaan regulasi daerah yang mendukung perlindungan ketenagakerjaan.
Aspek tersebut mencakup Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mewajibkan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan dalam proses wawancara yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Tim pewawancara terdiri dari Staf Ahli Gubernur Kalteng Hamka, Kadisnakertrans Farid Wajdi, dan Kabiro Hukum Setda Kalteng Masykur.
Paritrana Award diberikan oleh pemerintah pusat untuk mengapresiasi pihak-pihak yang berkomitmen terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tahun ini, seleksi diikuti oleh 14 kandidat dari 8 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, mencakup desa, UMKM, koperasi, dan perusahaan.
Penghargaan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan di berbagai sektor. (HERMAWAN DP/j)









