BORNEONEWS, Palangka Raya - Kecelakaan kelotok tertabrak tongkang muat batu bara di Sungai Barito, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa, 8 Juli 2025, yang menewaskan tiga orang, memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa polisi telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD pada 10 Juli 2025. Sejumlah enam saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa nahas yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat tersebut.
Hasil gelar perkara internal pada Senin, 14 Juli 2025, menetapkan W, motoris taksi kelotok MG. Black Cobra, sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya, Rabu, 16 Juli 2025.
Penyebab utama kecelakaan diduga karena kelalaian W dalam hal keselamatan pelayaran. Investigasi menemukan fakta bahwa kelotok tersebut hanya memiliki dua life jacket dan satu ring boy, sangat tidak memadai untuk 38 penumpang yang ada di dalamnya.
Sepuluh penumpang bahkan tidak terdaftar dalam manifes. Lebih lanjut, izin trayek kelotok tersebut telah habis sejak tahun 2021 dan belum diperpanjang.
Sementara itu, status Kapten TB. Mirsyaad, MM , masih dalam tahap pendalaman. Polda Kalteng berencana memeriksa sejumlah pihak terkait pada Kamis, 17 Juli 2025, di Mako Ditpolairud Polda Kalteng.
"Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Ditpolair Polda Kalteng, untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan pada update berikutnya," pungkasnya. (PATHUR/j)









