BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas telah melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna mengevaluasi pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana serta memberikan rekomendasi terkait penunjukan tamping (Tahanan Pendamping).
Sidang ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pembinaan dan mempersiapkan narapidana untuk reintegrasi ke masyarakat.
Kepala Rutan Kapuas, Daniel Kristianto, menyatakan bahwa sidang TPP ini bertujuan untuk meninjau perkembangan narapidana selama menjalani masa hukuman.
"Kami mengevaluasi tingkat kedisiplinan, partisipasi dalam program pembinaan, serta kesiapan mereka untuk mendapatkan hak-hak seperti pembebasan bersyarat" ujarnya, Rabu, 16 Juli 2025.
Selain itu, sidang ini juga membahas penunjukan tamping bagi narapidana yang memenuhi kriteria. Tamping diberikan sebagai bagian dari pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan narapidana memiliki bekal kerja setelah bebas.
Sidang TTP dilaksanakan oleh seluruh pejabat struktural serta komandan regu pengamanan. Mereka bersama-sama menilai laporan dari petugas pemasyarakatan sebelum memberikan rekomendasi.
"Harapannya, dengan evaluasi rutin ini, proses pembinaan narapidana bisa lebih terarah dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu memulihkan narapidana agar menjadi warga yang produktif," tambah Daniel.
Sidang TPP di Rutan Kapuas digelar secara berkala sesuai aturan tentang Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. (SABRIANOOR/j)









