BORNEONEWS, Sampit – Insiden pecahnya kaca meja yang melibatkan Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad akhirnya disikapi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim. Insiden itu disebut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap sebuah kebijakan yang belum mendapatkan solusi saat rapat.
Ketua BK DPRD Kotim Syahbana mengatakan, pihaknya telah memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontan.
“Yang jelas kami sudah memanggil yang bersangkutan terkait insiden yang kemarin. Pernyataan beliau memang itu pure dalam rangka mempertanyakan tentang kegiatan yang ada di situ. Terjadinya insiden itu sebenarnya refleks karena tidak ada solusi pada saat itu,” kata Syahbana, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menyebutkan, yang bersangkutan sudah bertemu langsung dengan pihak terkait untuk menyampaikan permohonan maaf. “Kemarin beliau sudah bertemu dengan Pak Kabid berkaitan dengan insiden kemarin, dan beliau sudah mengirim foto bahwa beliau berdua sudah bermaafan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi, BK DPRD Kotim saat ini belum mengambil langkah ke arah itu karena masih dalam tahap pembahasan kode etik.
“Kaitan tentang kode etik ini masih dibahas, kaitan dengan sanksi yang diberikan untuk sementara kita belum mengarah ke situ. Karena kejadian itu menurut kami hal yang biasa, bagi beliau memperjuangkan itu karena informasi yang kami dapatkan kemarin, ketidakpuasan beliau terhadap jawaban dari dinas terkait,” jelas Syahbana.
BK menganggap insiden ini sebagai bentuk kekecewaan yang manusiawi, meskipun tetap menyesalkan terjadinya kejadian seperti itu di lingkungan lembaga legislatif.
“Menurut analisa kami, berdasarkan informasi yang beliau sampaikan secara wajar, dalam arti ketika di dinas itu tidak memberikan solusi yang terbaik muncul insiden itu,” tambahnya.
Terkait masalah kealpaan Hairis Salamad dalam beberapa rapat paripurna beberapa bulan terakhir, BK saat ini masih mengumpulkan data absensi dari sekretariat. Namun nampak beberapa minggu terakhir Hairis telah aktif mengikuti Paripurna, sehingga BK hanya melakukan pembinaan-pembinaan.
“Sementara ini kita hanya melakukan pembinaan-pembinaan dulu nanti kalau misalnya terulang lagi baru kita mengarah ke sanksi. Karena memang untuk sanksi kode etik kita masih tahap pembahasan, kalau kita berbicara sanksi payung hukumnya juga belum ada. Saat ini hanya sebatas tartib,” kata Syahbana.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota dewan agar menjaga komunikasi dan menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
“Kami sudah menghimbau kepada yang bersangkutan untuk berkomunikasi lebih musyawarah mufakat untuk mencari solusi itu dan juga kepada rekan-rekan seluruh anggota dewan. Ini adalah insiden buruk bagi lembaga kalau terjadi hal-hal seperti itu,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









